DUA PEMUDA TERCIDUK SEDANG PESTA MIRAS DI MALAM TAKBIR HARI RAYA IDUL ADHA
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir menciduk dua orang pemuda yang kedapatan sedang pesta Minuman Keras (Miras) di malam Takbir Hari Raya Idul Adha 1443H /2022 M di Jalan Pendidikan Tembilahan tepatnya di Gedung Perpustakaan Daerah.
Kedua pemuda tersebut berinisial AS (20) dan AA (20) merupakan warga pendatang asal Kp. Pangkalan Desa Sekarwangi Kabupaten Garut mencoba peruntungan hidup dengan mencari kerja di Tembilahan, Sabtu (09/07/2022).
Perwira Pengendali malam itu, RAHMAT FIRDAUS mengatakan, “Penangkapan terhadap kedua pemuda ini berawal saat Tim URC mendapat laporan dari anggota Pengawasan dan Pengamatan Satpol PP Kab. Inhil bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat berkumpul bahkan menjadi tempat pesta Miras.”
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim kemudian mendatangi lokasi dan menemukan dua orang pemuda tengah menggelar pesta miras bersama barang bukti beberapa botol miras, selanjutnya digelandang ke Mako Satpol PP Kab. Inhil.
“Mereka didata dan dimintai keterangan, kemudian diberi sanksi fisik berupa push up dan di gundul sebagai efek jera, kemudian mereka bersedia untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Tim juga menghubungi pihak keluarga agar mendapat pembinaan lebih lanjut.” Tegas FIRDAUS.
Tim kemudian melanjutkan patroli, kembali didapati empat Orang remaja laki-laki berinisial C (15), RF (14), S (15) dan F (15) warga Dsn. Penyemahan Desa Pulau Palas. Kecamatan Tembilahan Hulu yang sedang asyik nongkrong di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang Jalan Swarna Bumi Tembilahan.
Tim kemudian memberikan himbauan kepada Remaja tersebut agar dapat segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing, karena telah memasuki jam rawan mengantisipasi gangguan Trantibum Linmas. (satpolpp.inhilkab.go.id#nsr)