BERAKTIFITAS DIATAS JEMBATAN PKL DISAMBANGI PETUGAS
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satpol PP Kab. Indragiri Hilir melakukan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengunakan jambatan sebagai tempat berjualan. Rabu, (06/07/2022).
PKL yang membuka lapak di area jembatan merupakan PKL dadakan yang berjualan sayur mayur, buah dan lainya. PKL yang berjualan di area jambatan diberi edukasi dan pemahaman tentang larang untuk berjualan di area-area tertentu, tidak hanya itu anggota Satpol PP Kab. Inhil juga melakukan penertiban dengan humanis agar PKL yang diberi arahan bisa mengerti apa kesalahan mereka.
Billy Prananda selaku Dandru juga mengatakan, “Kami tidak pernah melarang individu / kelompok untuk mencari rejeki dengan cara berjualan, hanya saja kami berharap sebelum melakukan aktifitas jual beli sebaiknya carilah tempat/lokasi yang diperuntukan untuk tempat berjualan, agar tidak melanggar Perda dan perkada yang ada.”
Penertipan PKL di area jembatan ini dilakukan sesuai prosedur dan sesuai dengan Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat Pasal 14 poin (1) yang berbunyi setiap orang dilarang berjualan di jalan, jembatan, trotoar, jalur hijau, taman kota dan tempat umum lainnya.
PKL – PKL yang berjualan di jembatan tidak hanya mengganggu penguna jalan tapi juga bisa menimbulkan kemacetan, serta bisa menimbulkan masalah kebersihan di area sungai. (satpolpp.inhilkab.go.id#MRH)