TERCIDUK TIM GAPLIN, EMPAT ORANG ASN DAN NON ASN CENGAR CENGIR
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Ditemukan sarapan bersama saat jam kerja, pegawai cengar cengir saat terciduk Tim Gaplin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir. Selasa (05/7/22)
Sesuai dengan surat Bupati Inhil nomor : 862/BKPSDM-PKPKPA/260.18 Tanggal 16 Februari 2021 tentang Penegakan Disiplin. Tidak dibenarkan bahwa pegawai berkeliaran pada saat jam efektif bekerja.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama BKPSDM Kab. Inhil kembali melaksanakan giat Pengawasan dan Penertiban Penegakan Disiplin ASN dan Non ASN pada saat jam kerja efektif atas pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Menelusuri seluruh wilayah Tembilahan dimulai dari Jalan Kembang, Jalan Diponegoro hingga tiba pada Jalan Kartini. Didapati sebanyak 4 (empat) orang pegawai yang terdiri dari 1 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 3 orang Non ASN (Honorer) terjaring razia karena kedapatan keluyuran bukan jam istirahat dan malah berada di Tempat Makan.
“Sebanyak 4 orang pegawai yang memanfaatkan jam efektif bekerja untuk sarapan.” Ucap Dewi Novrina, selaku Komandan Regu Satpol PP Kab. Inhil.
Para pegawai tersebut cengar cengir saat dihampiri dan mengaku tidak sempat sarapan sebelum bekerja.
“Dihimbau juga kepada mereka agar dapat memanfaatkan waktu istirahat atau sebelum jam efektif bekerja. Selanjutnya kami lakukan pendataan sebagai pertanggung jawaban laporan kepada pimpinan.” Tutupnya. (satpolpp.inhilkab.go.id #AP)