LAKUKAN PENGAWASAN SATPOL PP KEDEPANKAN PENDEKATAN HUMANIS
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan terhadap kios-kios yang meletakan barang – barang dagangan di atas trotoar, Senin (4/07/2022)
Pengawasan dilakukan Satpol PP berdasarkan perda dan perkada yang ada. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Marta Haryadi, SH. MH menyampaikan, “Pengawasan terhadap kios-kios yang menempatkan barang dagangan mereka diatas trotoar tersebut dilakukan berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat Pasal 14 poin (1) yang berbunyi setiap orang dilarang berjualan di jalan, jambatan, trotoar, jalur hijau, taman kota dan tempat umum lainnya.”
Lebih lanjut Pak Kasat menyampaikan, “Hampir sebagaian besar kios di beberapa titik lokasi terlihat pedagang menggunakan trotoar sebagai wadah berjualan sehingga kami setiap saat melakukan upaya pendekatan secara humanis agar masyarakat lebih mengerti.”
Pengawasan dilakukan demi menjaga ketertiban dan keserasian serta mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya. (satpolpp.inhilkab.go.id/#MRH)