BERAKTIFITAS DI ATAS DRAINASE, PEDAGANG DIBERIKAN TEGURAN
Humas Satpol PP Inhil | SATPOL PP KAB. INHIL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Inhil melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima yang berjualan pada dua lokasi sekitar perempatan jalan. Senin (27/06/2022).
Ditemukan beberapa pemilik usaha yang melanggar Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit masyarakat.
Demi menciptakan suasana yang kondusif melalui pembinaan Ketertiban Umum, serta menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP menghimbau kepada pedagang agar dapat bekerja sama dalam menciptakan hal tersebut.
“Diberikan teguran kepada pedagang yang berjualan dibadan dan diatas drainase agar tidak membahayakan bagi pemilik usaha maupun pengguna jalan yang lain.” Ucap Ariyanto, Komandan Regu Tim Satpol PP Kab.Inhil.
“Kami meminta agar pemilik usaha dapat memperhatikan lokasi pada saat menjajakan dagangan. Mengingat lokasi yang sangat ramai dilewati oleh masyarakat.” Sambungnya.
Pandemi Covid-19 memang mulai terkendali, pemerintah juga sudah memberikan kelonggaran terhadap pusat ekonomi. Maka dari itu para pedagang diminta untuk dapat memperhatikan lokasi dagangan demi menciptakan kesan kota yang indah, tertib dan bersih. #ap