Berita

ENAM PASANGAN BUKAN SUAMI ISTRI DAN DELAPAN ORANG TANPA IDENTITAS TERJARING OLEH TIM YUSTISI

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Pasangan tidak resmi terjaring operasi yustisi penyakit masyarakat yang dilaksanakan guna menciptakan serta memelihara situasi, kondisi keamanan dan ketertiban umum. Jumat, (17/6/22).

Satpol PP menerjunkan 30 orang personel dan beberapa anggota dari instansi vertikal TNi, Polri, Subdenpom, Kesbangpol dan Bagian Hukum Setda Kab. Inhil. Operasi yang digelar mulai pukul 23.00 WIB ini menyasar ke sejumlah penginapan dan kost-kostan di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

Tim dibagi 3 regu, pada target pertama tim bersama sama menuju pasar kuliner Kelapa Gading yang terindikasi bahwa tempat tersebut dijadikan tempat hiburan serta menyediakan musik dengan pengeras yang cukup tinggi.

Penyisiran dilakukan ditiap-tiap lapak pedagang yang diduga digunakan tempat hiburan dan tempat berkencan pasangan diluar nikah. Bagi mereka yang tidak membawa indetitas di bawa ke Kantor Satpol PP.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 25 / l / HK-2022 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Tim Operasional Non Yustisional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir. Tim bergerak menyusuri beberapa target penginapan yang diduga menjadi sarang mesum pasangan yang tidak sah.

Ada 6 pasang muda mudi bukan suami istri ditemukan oleh aparat gabungan Kecamatan, Satpol PP, TNI dan Polri didalam satu kamar sewa dan penginapan di Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pasangan tersebut bukanlah Pekerja Seks Komersial (PSK) Melainkan pasangan kekasih yang sedang memadu cinta.

Kasatpol PP Kab. Inhil Marta Haryadi, SH. MH menghimbau, “Kepada pemilik usaha dimohon untuk tetap mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi pengelola Hotel, Wisma, Penginapan, Rumah kost. Seperti tidak mengizinkan tamu yang bukan muhrim nya menginap satu kamar atau menerima tamu lain jenis didalam kamar dan hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma agama / sosial.”

Sebanyak 20 orang diamankan. Terdiri dari 6 pasang yang bukan berstatus suami istri. Dan 8 orang tanpa identitas karena tidak membawa KTP pada saat diminta keterangan oleh petugas.

“Pasangan muda-mudi yang terjaring langsung digiring ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Dan kami juga meminta pihak orang tua masing-masing untuk hadir. Selanjutnya mereka dikenakan sanksi yustisi dan mengikuti sidang tindak pidana ringan.” sambungnya.

Kegiatan ini akan terus dilaksanakan dan tentunya perlu pengawasan secara rutin. Dan tentunya didukung penuh berdasarkan laporan masyarakat yang menuturkan bahwa lokasi razia kali ini tempat yang sering menginap pasangan bukan suami istri, yang sangat meresahkan masyarakat. #ap

Related Articles

Back to top button