Tegakkan Perda dan Perkada, Satpol PP Inhil Tiap Hari Lakukan Patroli Terhadap PKL
HUMAS SATPOL PP INHIL | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Indragiri Hilir sering kali di cap tidak baik oleh masyarakat, sebenarnya Satpol – PP merupakan penegak perda dan perkada hanya menjalankan tugas sperti yang diamanatkan oleh pemerintah. Dalam melakukan penertiban, Satpol PP sebagai aparat penegakan Peraturan Daerah seringkali mangalami polemik di masyarakat.
Mulai dari penertiban atau razia pedagang kaki lima (PKL), Satpol PP sering dikaitan dengan kekerasan fisik, sebenarnya tidak ada unsur untuk pengerusakan lapak-lapak dagangan, Satpol PP hanya membantu meemindahkan lapak dagangan, Satpol PP melakukan tugas berdasarkan surat perintah dalam menegakkan Perda/Perkada.
Pedagang Kaki Lima merupakan bagian dari sektor usaha yang memiliki potensi untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja, terutama bagi tenaga kerja yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian.
Untuk menghindari terjadinya kesemberautan maka perlu dilakukan tindakan atau kebijakan dari Pemerintah Daerah agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat, seperti terganggunya akses penguna jalan akibat pedagang kaki lima.
Maraknya keberadaan Pedagang Kaki Lima musiman kerap menimbulkan masalah bagi pemerintah daerah, untuk itu perlunya Peraturan khusus yang mengatur Pedagang Kaki Lima, mulai dari hak-hak Pedagang Kaki Lima dan perlindungan hukum bagi para Pedagang Kaki Lima itu sendiri.
Pendekatan kepada para pedagang adalah kunci sukses yang sangat berperan dan bisa mencari tahu permasalahan para pedagang itu, dengan cara pendekatan negosiasi mencari titik permasalahan selanjutnya negosiasi lagi sampai para pedagang ketemu solusinya, sehingga menghindari aksi adu mulut, apalagi saling jotos dan kejar-kejaran antara petugas dan pedagang sebagaimana yang selama ini terjadi di berbagai tempat.
“Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pengayom serta melayani masyarakat dengan cara 3S (Salam, Senyum, dan Sapa) dan tidak kasar agar bisa menciptakan keharmonisan, agar tidak terjadi kekerasan yang dapat menimbulkan kontra produktif di masyarakat” tutur Budi Ferni selaku Komandan Regu saat melaksanakan patroli.
“Pedagang Kaki Lima yang melanggar aturan akan diberi teguran lisan, dan disuruh memindahkan barang dagangan mereka agar tidak menganggu penguna jalan lainya, Pemerintah Daerah melalui Satpol-PP kab.Inhil melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para Pedagang agar tertib sesuasi dengan aturan” tambah Budi.
Reporter : Marhadi