SATPOL PP TERTIBKAN REKLAME YANG TUMBANG DAN RUSAK
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Inhil kembali melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum untuk spanduk dan reklame yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang dilandasi oleh Instruksi Bupati No. 264.18/Satpol.PP/II/2021 Tentang Penertiban Pemasangan Reklame, terfokus pada Simpang Empat Jl. Sungai Beringin, Jl. Soebrantas dan Simpang Tiga Jl. Provinsi Makam Pahlawan Tembilahan. Senin, (13/6/22)
Dalam kegiatan ini diadakan penertiban Reklame Rusak dan Tumbang karena hujan lebat dan angin kencang (Faktor Alam), hingga penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan expired.
“Dengan total 12 Unit vertical banner, 3 Unit Baleho 3 Unit Spanduk berhasil ditertibkan oleh Regu Praja Wibawa Hari ini.” Ucap Dewi Novrina selaku perwira pengendali.
Sebanyak 12 Unit vertical Banner tentang Promosi keberangkatan Umroh yang pemasangan nya tidak pada tempatnya dan tidak memiliki izin, 3 unit Baleho dan 3 unit spanduk yang expired dan beberapa dalam kondisi rusak langsung diamankan ke Mako Satpol PP demi menjaga ketertiban agar tidak mengganggu masyarakat sekitar dan pengguna jalan. #ap