MENDAPAT LAPORAN SAAT PATROLI PKL, LIMA ANAK DIBAWAH UMUR DIGELANDANG KE MAKO SATPOL PP
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Penataan dan pengendalian PKL di Kabupaten Indragiri Hilir dilakukan untuk menciptakan kondisi perekonomian yang tertib dan teratur.
Satpol PP Kab. Inhil membantu pemerintah untuk mencapai kualitas perekonomian daerah yang baik, membantu pemerintah dengan menata Pedagang Kaki Lima yang masih mengunakan badan jalan maupun trotoar agar bisa menempati tempat / lapak yang disediakan pemerintah. Jumat, 10/06/2022
Satpol PP Kab. Inhil melakukan beberapa metode pendekatan kepada Pedagang Kaki Lima yang melanggar Perda dan Perkada, dengan memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan.
Tindakan penataan PKL oleh pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir dilakukan dengan mengutamakan pendekatan secara langsung agar bisa menjamin keselarasan dalam kegiatan usaha yang dilakukan PKL dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum.
Patroli Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir kali ini menyisir dibeberapa jalan yang sering dijumpai Pedagang Kaki Lima yang membandel, seperti di Jl. lingkar I dan Jl. Lingkar II.
Disela Tim melakukan patroli, ada laporan yang masuk ke website https://satpolpp.inhilkab.go.id/, adanya sekumpulan anak-anak di bawah umur yang asyik mengelem di Jl. Sudirman, Tim pun segera menuju lokasi, didapati anak-anak berinisial M.A (14), NA (10), M.J (12), PP (14) dan AJ (14), dalam keadaan fly karena mabuk lem Tim segera menggelandang anak-anak tersebut ke Mako Satpol PP.
“Disaat melaksanakan patroli kami mendapat informasi bahwa ada beberapa anak yang dicurigai mengkonsumsi lem kambing. Saat kami selidiki ternyata benar, Lima anak dibawah umur yang ketangkap basah mengkonsumsi/mabuk Lem bersama barang bukti yang diamankan oleh Satpol PP Kab. Inhil, kemudian sebagai efek jera Tim mengambil tindakan dengan menggundul rambut dan memberi sanksi yang terukur agar prilaku yang mereka lakukan tidak terulang kembali dikemudian hari.” tutur Husaini Taher selalu Komandan Regu. #MRH