WASPADA…! TUMPUKAN MATERIAL DIJALAN SALAH SATU PENYEBAB KECELAKAAN LALU LINTAS
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Menumpuk material di jalan dengan alasan apapun tidak di perbolehkan, terkecuali bahan material untuk perbaikan jalan, itu pun harus di beri tanda rambu peringatan. Timbunan material yang kerap dijumpai dibahu jalan maupun trotoar merupakan milik masyarakat, ini merupakan pelanggaran yang menganggu penguna jalan dan bisa membuat kecelakaan lalu-lintas. (Kamis, 09/06/2022)
Jalan sebagai infrastruktur memberi manfaat besar terhadap kegiatan masyarakat, Namun kenyataannya masih ada ruas jalan yang seringkali digunakan untuk fungsi yang lain, salah satunya menumpuk material, Hal ini kerap dilakukan pemilik bangunan hingga warga yang tengah merencanakan pembangunan.
Tumpukan material yang di jumpai di badan jalan dapat mengakibatkan jalan menjadi lebih sempit, imbasnya akses kendaraan menjadi terhambat, menimbulkan kemacetan bahkan tumpukan material di jalan juga dapat menjadi faktor terjadinya kecelakaan.
“Setiap orang dilarang untuk membongkar yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi Jalan. Jadi jelas, menumpuk material di badan jalan itu merugikan dan sangat dilarang,” tutur Billy prananda selaku danru.
menumpuk material bagunan boleh tapi bertujuan untuk perbaikan jalan yang tupun harus dipasang rambu peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban. #MRH