Berita

LAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI, SATPOL PP KAB. INHIL GIATKAN PATROLI RUTIN

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai Tugas dan Fungsi Menegakkan Perda dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Rabu, 08/06/2022

Satpol PP juga memiliki peran dan tugas pokok serta fungsi yang penting dalam struktur kerangka otonomi daerah, sebagai aparatur daerah yang membantu kepala daerah menjalankan kewajibannya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah dan menjaga penegakan perda. Sementara disisi lain tidak dapat dipungkiri pula bahwa hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum memahami makna dari tugas dan fungsi Satpol PP.

Pemerintah daerah melalui Satpol PP selalu melakukan patroli rutin, demi ciptakan tatanan kota yang rapi, serta memberikan edukasi dan pemahaman tentang Perda nomor 11 tahun 2016.
karna masih banyak pelanggaran yang terjadi murni kesalahan yang disengaja.

“Melalui patroli rutin yang dilakukan, kami Satpol PP berharap tingkat pelanggaran berkurang secara perlahan. Beberapa pelanggaran yang di temukan merupakan Pedagang Kaki Lima dadakan, ini merupakan salah satu contoh bahwa kepadatan penduduk di Kabupaten Indragiri Hilir memancing para PKL untuk membuka lapak jualan demi memenuhi kebutuhan,” tutur Aria Sukma selaku danru.

Demi memulihkan perekonomian di Kabupaten Indragiri Hilir banyak orang berlomba-lomba dalam segala hal untuk memenuhi kebutuhan, diantaranya berjualan. untuk mencegah terjadinya pelanggaran Perda dan Perkada, kami akan selalu memberikan himbauan, teguran dan pengawasan, untuk tidak mengunakan bahu jalan maupun trotoar utnuk berjualan.# MRH

Related Articles

Back to top button