LAKUKAN KEGIATAN NON YUSTISI, SATPOL PP INHIL BONGKAR LAPAK YANG BERADA DIATAS DAS
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Minimnya kesadaran untuk tidak berjualan di fasilitas umum masih menjadi perkara yang belum terselesaikan. Dikarenakan masih ada beberapa pedagang yang membandel dan belum mengetahui dengan jelas Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir bersama TNI dan Polri melaksanakan giat Non Yustisi berupa Penindakan, Pengawasan Pedagang Kaki Lima (PK) dan monitoring Gangguan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, sekaligus memberikan pemahaman akan hal tersebut. Selasa (31/5/22).
“Kami TNI dan Polri siap membantu laksanakan kegiatan Pemerintah Daerah dan Satpol PP di Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.” Ucap Pelda Rafli Bati Ops Kodim 0314/Inhil.
Dilandasi Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 25 / l / HK-2022 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Tim Operasional Non Yustisional Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Indragiri Hilir. Dilaksanakan penertiban terhadap PKL di sisi Jembatan Parit 15 Jl. Prof. M. Yamin,SH Kelurahan Tembilahan Hilir yang sebelumnya telah menerima teguran lisan sebanyak 3 kali.
“Dilakukan pembongkaran terhadap bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terbukti melanggar Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. Sebelummnya sudah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yakni berupa beberapa teguran dan surat peringatan.” Maka dari itu hari ini kami lakukan eksekusi terhadap bangunan lapak PKL yang masih saja memanfaatkan fasilitas umum.” Ucap Hady Rahman S.sos M.Si selaku Plt. Kabid PPHD Satpol PP Kab. Inhil.
“Tim turun untuk melaksanakan penertiban yang mana sebelumnya telah disepakati akan dilakukan penertiban Non Yustisi terhadap wadah jualan yang masih belum dibongkar oleh pemiliknya, pembongkaran lapak meja jualan. Apabila masih melanggar setelah diberikan teguran sebanyak 3 kali. PKL tersebut bersedia bahkan juga membantu Tim untuk membongkar lapaknya sendiri.” Sambungnya.
Sesuai kesepakatan dengan para pemilik bangunan, mereka bersedia membongkar lapak sampai dengan batas 30 Mei 2022 dan berjanji tidak akan berjualan diatas jembatan, badan jalan maupun trotar.
“Saya mohon maaf karena tidak menepati janji atas peringatan sebelumnya dan sangat bersedia dengan diadakannya pembongkaran lapak yang telah dilaksanakan petugas hari ini, karena kesalahan juga bersumber dari saya yang telah diberi peringatan namun tetap menggelar lapak disini.” Ucap Ijen salah seorang pemilik lapak dagangan.
Setelah diadakannya kegiatan ini, diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Karena sejatinya fasilitas umum digunakan untuk kepentingan bersama. Demi menciptakan tatanan kota yang rapi, indah dan bersih serta untuk meminimalisir kemacetan. #ap