Berita

RUTIN LAKUKAN PATROLI, SATPOL-PP WUJUDKAN TATANAN KOTA YANG LEBIH BAIK

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Inhil kali ini melakukan patroli pengawasan bagi kios-kios yang berjualan diatas drainase, diatas badan jalan, ada sebagian kios yang meletakan tempat jualan seperti tempat bensin di trotoar. (Selasa, 24/05/2022)

Kios – kios yang melanggar Perda Nomor 11 tahun 2016 akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis/lisan, agar menjadi contoh untuk pemilik kios – kios yang ada dan tidak mengunakan bahu jalan maupun trotoar sebagai wadah untuk meletakan lapak dagangan.

Dilihat dari data-data yang diperoleh dari Tim Patroli dan Pengawasan, sebagian besar pelanggar yang didata sudah ada yang mendapat teguran hingga 3 kali, namun masih tetap ada yang belum mengindahkan teguran tersebut.

Plt Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Januardi Saputro, SH mengatakan, “Kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang Perda nomor 11 tahun 2016 membuat beberapa PKL, pemilik kios dan pemilik bahan bangunan masih mengunakan badan jalan maupun trotoar dijadikan sebagai wadah untuk kepentingan pribadi, ini sudah jelas mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.” Tuturnya.

Demi terciptanya tatanan kota yang rapi dan memberikan kenyaman kepada masyarakat khusunya pejalan kaki, kami Satpol-PP kab. Inhil menghimbau kepada pemilik lapak, kios dan bahan bangunan agar bisa mematuhi peraturan daerah yang ada dan tidak menyalahgunakan fungsi badan jalan maupun trotoar. #MRH

Related Articles

Back to top button