MENINDAKLANJUTI LAPORAN WARGA, TIM URC DAPATI ANAK DIBAWAH UMUR SEDANG KONSUMSI TUAK
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui website https://satpolpp.inhilkab.go.id yang terhubung melalui admin dan aplikasi WhatsApp, bahwa adanya anak-anak yang meminum-minuman keras tradisional berjenis tuak di depan salah satu Ruko jalan Jenderal Sudirman Tembilahan, Sabtu (21/05/2022).
Tim URC Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir bergerak menuju lokasi, benar saja ketika sampai di lokasi, Tim Unit Reaksi Cepat mendapati anak dibawah umur berinisial FA (14) yang telah mabuk, Tim pun langsung menggelandang anak tersebut ke Mako Satpol PP Kab. Inhil.
“Setelah didata dan dimintai keterangan, ketika diinterogasi ternyata anak ini bekerja sebagai gepeng, Tim memberi sanksi fisik berupa push up dan digundul sebagai efek jera, kemudian membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.” Ujar ADHA LINDA selaku Perwira Pengendali malam itu.
Selanjutnya personil satpol PP mengantar anak dibawah umur tersebut ke rumah orang tuanya yang bertempat tinggal di Jl. Gerilya Lr. Bunga Pandan Tembilahan Hulu, untuk selanjutnya diberi pembinaan lebih lanjut.
Tim kemudian melakukan patroli, sekitar pukul 23.00 WIB dan menemukan empat Orang pemuda berinisial S (23), R (19), A (19) dan G (24) yang sedang asyik nongkrong di jalan Akasia Tembilahan.
Tim kemudian memberikan himbauan kepada pemuda tersebut agar dapat segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing, karena telah memasuki jam rawan mengantisipasi gangguan Trantibum Linmas. #NSR