Berita

SERING KALI DIINGATKAN, LIMA PKL DIBERI PERINGATAN TEGURAN PERTAMA

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Inhil kembali melakukan penertiban dan pengawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik. Penertiban kali ini dilakukan di sekitar Jl. Prof. M. Yamin, SH, Jl. Soebrantas, Jl. Akasia dan Jl. Sungai Beringin. (kamis,19/5/2022).

Penertiban dan pengawasan PKL selalu dilakukan agar pedagang-pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya bisa mematuhi Perda yang ada. “Kami hampir setiap hari menjumpai beberapa pedagang yang selalu main kucing-kucingan dengan petugas, padahal kami Satpol-PP tidak melarang PKL untuk berjualan, cuman berjualanlah pada tempat yang telah disediakan pemerintah dan patuhi Perda dan Perkada yang ada.” Tutur Aria Sukma selalu danru.

Dalam kegiatan tersebut didapati 5 PKL yang melanggar perda nomor 11 tahun 2016 yaitu berjualan di badan jalan, kelima PKL yang melanggar diberikan peringatan teguran pertama. Selain itu, kami juga memberikan sosilisasi kepada masyakarat untuk memakai masker. Bagi pedagang yang masih membandel agar bisa mematuhi Perda nomor 11 tahun 2016. #MRH

Related Articles

Back to top button