DIDAPATI MINUM TUAK DI RUANG TERBUKA HIJAU, TIGA PEMUDA DIGUNDUL TIM URC SATPOL-PP
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melakukan patroli pengawasan di berbagai tempat dan lokasi-lokasi yang menjadi titik rawan pelanggaran ketertiban umum dan penyakit masyarakat, Selasa (17/05/2022).
Patroli rutin dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Ketika Tim melaksanakan patroli ditemukan muda mudi pasangan bukan muhrim berinisial KF (18) dan ES (19) yang sedang berpacaran di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang Jalan Swarna Bumi Tembilahan.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kedua muda mudi tersebut dianjurkan agar segera pulang ke rumah masing-masing setelah diberi nasehat oleh tim.
Tidak jauh dari lokasi, didapati seorang wanita berinisial N (21) bersama kumpulan pemuda berinisial K (19), RS (23) dan HA (21), mirisnya mereka asyik nongkrong sambil meminum minuman keras tradisional berjenis tuak. Tim pun langsung menggelandang muda mudi tersebut ke Mako Satpol PP Kab. Inhil.
“Mereka didata dan dimintai keterangan, kemudian diberi sanksi fisik berupa push up dan jalan jongkok, kemudian di gundul sebagai efek jera, sedang wanita tersebut hanya diberi sanksi berupa kerja sosial karena tidak terbukti mengkonsumsi Tuak tersebut, kemudian mereka bersedia untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Selanjutnya tim mengarahkan untuk kembali ke rumah masing masing.” Tegas FEBRI SYAHWANI selaku Perwira Pengendali.
Kami juga menghimbau kepada para orang tua terutama yang memiliki anak perempuan untuk mengontrol anaknya agar tidak ke luar rumah hingga larut malam dan berperan penting dalam mengawasi anak-anak mereka. #NSR