Berita

SOSIALISASI DAN PERINGATAN TERHADAP PKL, SATPOL-PP KAB. INHIL LIBATKAN INSTANSI TERKAIT

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Personil gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Perhubungan (DISHUB), Lurah berserta Staff Kelurahan Tembilahan Hulu dan staff Kelurahan Tembilahan Hilir melaksanakan sosialisasi kepada pemilik bangunan liar yang berdiri diatas oprit sisi jembatan dan trotoar di daerah Kelurahan Tembilahan Hulu dan Kelurahan Tembilahan Hilir, Selasa (17/05/2022).

Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Januardi Saputro, SH mengatakan untuk mengembalikan fungsi jalan, drainase, jembatan dan fungsi daerah aliran sungai (DAS) Kami melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap bangunan yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lagi berjualan diatas drainase, oprit dan sisi jembatan serta diatas trotoar. Ada delapan bangunan liar yang diberikna teguran peringatan, terdiri dari gubuk-gubuk dan lapak bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri disamping jembatan. “Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi jembatan dan trotoar yang sudah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Januardi.

Dari sosialisasi dan pengawasan PKL didapati 14 pelanggar, 8 pemilik bangunan liar di area jembatan dan 6 pelanggaran dikawasan trotoar. Para pelanggar inipun diberikan sanksi berupa terguran lisan kedua (6 orang) dan teguran lisan pertama (8 orang).

Ia berharap, penertiban yang dilakukan di daerah Kelurahan Tembilahan Hulu dan Kelurahan Tembilahan Hilir sebagai bentuk penegakan peraturan daerah serta dalam upaya penataan kota yang lebih tertib dan nyaman sehingga terlihat bersih dan rapi. #MRH

Related Articles

Back to top button