PASCA LIBURAN PANJANG TIM GAPLIN KEMBALI TEGAKKAN DISIPLIN JAM EFEKTIF BEKERJA
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Pegawai di Lingkungan Kab. Inhil didapati bolos pada saat jam kerja pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Selasa, (17/5).
Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil bersama Instansi terkait dalam hal ini Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan giat Pengawasan dan Penertiban Disiplin Pegawai pada jam kerja efektif di masa pandemi Cover-19.
Sesuai dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 16/SEKDA/I/HK-2022 perlu adanya pengawasan penanganan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berkenaan dengan Pengawasan Disiplin ASN dan Non ASN pada jam kerja efektif.
Kegiatan dimulai pada waktu rawan ditemukannya para pegawai berkeliaran yakni pada pukul 09.15 WIB di beberapa tempat makan dan Kedai Kopi wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Penelusuran dimulai dari Jl. Kihajar Dewantara hingga Jl. M.Boya Tembilahan.
“Pagi ini didapati sebanyak enam orang ASN dan tiga orang Non ASN yang sedang asyik nongkrong di Warung Kopi mengenakan seragam dinas.” Ucap Yulianto Syahputra salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir.
Dengan total 9 orang ASN dan Non Asn yang terjaring, mereka diberikan arahan agar dapat memanfaatkan jam efektif kerja dengan baik secara efektif. Selanjutnya dilakukan proses pendataan untuk diteruskan kepada pimpinan secara berjenjang.
Pada kesempatan yang sama Tim juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar untuk tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) dimanapun berada. #ap