TIM URC HIMBAU WARGA KURANGI MOBILITAS KEGIATAN DI LUAR RUMAH
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir terus menggelar Patroli Pengawasan guna antisipasi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Minggu (15/05/2022)
Patroli rutin ini didasari Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakan dan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Inhil.
Sekitar pukul 23.11 WIB, tim menemukan kumpulan pemuda berinisial R (18), M (19), E (20), A (18), Y (19) dan M (19) yang sedang asyik nongkrong dan mengabaikan protokol kesehatan di tepi Jalan SKB Tembilahan.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan karena aktivitas kumpul-kumpul tersebut ditakutkan akan berpotensi menimbulkan gangguan Ketentraman Masyarakat, Tim memberikan himbauan dan dianjurkan segera membubarkan diri.
“Tim tetap melakukan pendekatan secara humanis dan memberikan nasehat terhadap kerawanan yang mungkin terjadi jika berkumpul diluar batas waktu wajar dan diharapkan masyarakat mengurangi mobilitas keluar rumah jika tidak ada kepentingan dan selalu mengikuti protokol kesehatan demi memutus rantai virus Covid-19,” ujar ADHA LINDA selaku Perwira Pengendali.
Tim URC melanjutkan patroli keliling untuk memantau situasi dan kondisi diwilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu secara berkala. #NSR