Berita

SATPOL PP KECAMATAN KATEMAN BERI BATAS PARKIR KENDARAAN RODA DUA

Humas Satpol PP Inhil | Sungai Guntung – Menindaklanjuti keluhan warga yang tidak dapat memanfaatkan fungsi jalan secara optimal karena dipenuhi oleh kendaraan yang parkir, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kateman melakukan penertibkan kendaraan bermotor roda dua yang parkir semberaut. (Minggu /14/5)

Kegiatan yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso Sungai Guntung Kec. Kateman ini dilandasi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No 11 tahun 2016.

Pada kesempatan tersebut, kegiatan dipimpin langsung oleh Camat Kateman beserta Kasi Trantib Kantor Camat Kateman.

Satu persatu unit kendaraan bermotor roda dua disusun rapi tak hanya itu tim juga membuat garis/line batasan parkir agar dapat dijadikan patokan batas parkir yang telah ditentukan.

“Dengan adanya giat penertiban ini, kami berharap agar akses jalan dapat kembali berfungsi dengan baik, dengan begitu kendaraan lain maupun pejalan kaki juga dapat leluasa tanpa terganggu oleh kendaraan yang parkir,” demikian ucap salah satu warga setempat.

Beliau mewakili pengguna jalan berharap besar akan kembalinya fungsi jalan seperti sediakala. Setelah adanya penertiban ini juga diharapkan tidak ada kemacetan karena masyarakat yang parkir sembarangan.

Camat Kateman Sutarno Wandoyo berharap agar masyarakat tertib memarkirkan kendaraannya. “Harapan kita agar masyarakat dapat merapikan parkir kendaraan roda duanya, karena dilokasi telah diberikan batas dan tanda agar kendaraan rapi,” demikian ucap pak Camat. #ap

Related Articles

Back to top button