BERKUMPUL DILUAR BATAS WAJAR, MUDA MUDI DIBUBARKAN TIM URC
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir mengoptimalkan Kegiatan Patroli di tempat-tempat rawan terjadinya pelanggaran Tibum Tranmas dan Penyakit Masyarakat, Selasa (10/05/2022).
Kegiatan ini didasari Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Ketika Tim melakukan patroli, ditemukan muda mudi berinisial S (32), P (32), R (17) dan P (17) yang sedang asyik nongkrong dan mengabaikan protokol kesehatan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Jalan Akasia Tembilahan.
“Tim memberikan teguran lisan serta edukasi bahwa berkumpul pada jam diluar batas wajar apalagi dengan tujuan yang tidak jelas akan memancing kejahatan. Bahkan salah satu dari mereka Remaja wanita, dikhawatirkan bila berkeliaran di malam hari bersama pria di tempat yang terbilang sepi ini rawan menjadi korban kriminalitas. Mereka kemudian dianjurkan agar segera membubarkan diri pulang ke rumah masing-masing.” Ujar JUNAIDI selaku Komandan Regu.
Tim juga tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan setiap kegiatan dilapangan kita lakukan secara humanis. Jaga jarak fisik dengan orang lain adalah kunci untuk mencegah penularan COVID-19. Pastikan kita mampu menjaga jarak dalam semua aktivitas di luar rumah, termasuk menggunakan masker. #NSR