Berita

DEMI TERCIPTANYA TATANAN KOTA YANG RAPI DAN BERSIH, DIHARAPKAN PKL DAPAT BEKERJASAMA

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Indragiri Hilir kembali melakukan peneguran dan penertipan kepada PKL – PKL yang berjualan di Badan Jalan / Trotoar. Penertiban PKL musiman pada Bulan Suci Ramadhan ini bukan tanpa alasan, hampir setiap hari Tim Partroli Satpol PP menjumpai PKL yang menggelar lapak mereka di tempat yang tidak semestinya, selain menganggu lalu-lintas dan penguna jalan lainya juga sangat berbahaya bagi mereka sendiri (PKL).

Pedagang Kali Lima (PKL) musiman yang kita jumpai di Bulan Suci Ramadhan 1443 H tahun ini, hampir sebagian besar berasal dari luar daerah, mereka mengadu nasib demi kebutuhan keluarga karna masa pemulihan pandemi covid-19 hampir seluruh kebutuhan naik itu yang membuat para PKL musiman ini menggelar barang jualan mereka di tempat yang di larang oleh pemerintah. (Rabu 27/04/2022)

“Kami Satpol-PP memaklumi hampir 2 tahun trakhir saat masa pendemi covid kita mengalami kesulitan di seluruh Indonesia, kami tidak pernah melarang seseorang untuk berjualan untuk menafkahi keluarga, kami sebagai Satpol-PP Kab. Inhil menjalankan tugas dan tanggung Jawab yang di berikan, sosialisasi dan penertiban PKL bertujuan agar terciptanya kondisi Kab. Inhil yang baik serta membantu pemerintah daerah dalam penata kota biar lebih baik.” Tutur Ariyanto (danru).

Beliau berharap kepada para PKL yang melanggar Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat bisa menertibkan tempat jualan, sama-sama saling menghargai dan menjaga Kabupaten Indragiri Hilir ini demi menciptakan tatanan kota yang rapi dan bersih. #MRH

Related Articles

Back to top button