TIM URC SAMBANGI LOKASI ADANYA DUGAAN PRAKTEK PROSTITUSI TERSELUBUNG
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui Via Telepon, Tim URC Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir bergerak menuju lokasi Jalan Soebrantas Tembilahan, menurut laporan tersebut diterangkan bahwa ada aktivitas warung remang-remang di Kelapa Gading diiringi dentuman musik yang cukup keras. Warung tersebut masih beroperasi hingga pada pukul 22.19 WIB dan cukup mengganggu kenyamanan warga sekitar terutama untuk masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah pada malam Bulan Suci Ramadhan, Senin (25/04/2022).
Sesuai surat Himbauan Bupati Indragiri Hilir tentang Tertib Ramadhan 1443 H / 2022 M pada point 3 Huruf E yaitu Tempat Hiburan seperti karoke dan sejenisnya tidak dibenarkan beroperasi / tutup selama Bulan Puasa, guna menciptakan suasana khidmat dan khusuk bagi umat Islam dalam menjalankan Ibadah Ramadhan serta memelihara situasi, kondisi keamanan dan ketertiban umum Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016.
“Tim memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik warung remang tersebut, kami berharap bisa mematuhi himbauan tertib Ramadhan yang sudah diedarkan, jika masih membandel akan ditindak tegas. Tim akan intens melakukan pengawasan dan monitoring di berbagai titik. Tujuannya, menjaga suasana Ramadhan tetap khusyuk.” Tegas ZULFAN selaku Perwira Pengendali.
Tim melanjutkan patroli, didapati dua orang Pemuda berinisial D (22) dan A (20) di Jalan Pendidikan tepatnya di gedung F. Tim memberikan himbauan dan dianjurkan segera membubarkan diri pulang ke Rumah masing-masing.
Tepat pada pukul 22.50 WIB penelusuran masih dilakukan, Tim kembali menemukan pelanggaran yakni terdapat sepasang kekasih berinisial IH (20) dan D (16) yang asyik nongkrong di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Jalan Akasia Tembilahan. Keduanya dihimbau untuk segera kembali pulang kerumah guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. #NSR