PERSEMPIT PENYEBARAN COVID 19, TIM URC SATPOL PP GENCAR LAKUKAN PENEGAKAN PROKES
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman, tentram dan nyaman di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, serta meningkatkan kualitas pelayanan melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir.
Sesuai Instruksi Bupati Indragiri Hilir Nomor : 578.39/INS/III/2022/336.5 Tanggal 12 April s/d 25 April 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 2 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Ditingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit masyarakat.
Sebagai upaya pencegahan tindak kriminalitas dan berbagai penyakit masyarakat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) kembali menggelar giat patroli pada malam hari, Jum’at, (15/04/2022).
Dari pantauan, masih ditemukan muda mudi yang asyik berkumpul dan mengabaikan protokol kesehatan sekitar pukul 23.10 WIB, di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang Jalan Swarna Bumi Tembilahan berinisial B (19), F (18), R (18), N (25) dan D (26), Tim memberikan Penindakan berupa pembubaran sekumpulan muda mudi ini, karena diantaranya ada yang tidak menggunakan masker, Tim memberikan Sanksi Fisik berupa push up sebagai efek jera.
Tim juga memberi pemahaman secara humanis terhadap kerawanan yang mungkin terjadi jika berkumpul diluar batas waktu wajar dan Meningkatkan kesadaran dan pemahaman untuk mematuhi prokes guna Memutus mata rantai penularan, penyebaran dan pengendalian covid-19 yang semakin luas.
RIO NANDA TIZAR selaku komandan regu mengatakan, “Seluruh personil akan tetap melakukan pengawasan protokol kesehatan, serta himbauan untuk seluruh masyarakat agar tidak berkumpul dulu, tetap membatasi aktivitas di luar rumah serta menerapkan protokol kesehatan, guna menurunkan angka penyebaran covid-19.” #NSR