CIPTAKAN TATANAN KOTA YANG RAPI, SATPOL PP TINGKATKAN PATROLI RUTIN
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan _Berdasarkan dengan surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 295/IV/HK-2021 Tentang Pembentukan tim pelaksana patroli keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir dan Peraturan Daerah kabupaten Indragiri Hilir nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat.
Anggota Satpol PP Kab. Inhil melakukan patroli yang sudah menjadi kegiatan rutin guna menciptakan ketertiban pada sejumlah pedagang yang membandel. Giat ini dilaksanakan pada area beberapa ruas jalan di wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu.
Dibulan Suci Ramadhan tidak hanya PKL – PKL yang berjualan wadai (kue) yang banyak kita jumpai, tapi juga banyak PKL buah yang mengelar jualan Meraka di beberapa jalan di Indragiri Hilir yang terkadang tempat mereka berjualan melanggar aturan Perda dan perkada yang ada.
Penyebaran PKL (pedagang kaki lima) saat bulan Suci Ramadhan sudah tidak asing lagi dimata kita, dimana-mana, setiap jalan ada PKL dadakan yang menjual menu berbuka puasa, seperti wadai, buah dan minuman.
Untuk mencegah terjadinya pelanggan aturan Perda dan Perkada serta membantu pemerintah dalam mengatur tata kota yang baik Satpol PP Kab. Inhil selalu turun kelapangan untuk menjalankan patroli rutin.
Sebenarnya berdagang tidak pernah dilarang, namun pemerintah meminta agar masyarakat dapat mengikuti tertib berjualan tanpa harus menganggu fasilitas umum yang akan menganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Tujuannya agar fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dengan begitu pula akan tercipta kenyaman seluruh masyarakat.
Khususnya pada bulan Suci Ramadhan dibeberapa ruas jalan di Kab. Indragiri Hilir seperti Jalan Keritang, Jalan Swarna Bumi, Jalan Pengeran Hidayat, Jalan Keritang, Jalan M. Boya dan Jalan Prof. Yamin, SH menjadi objek yang diminati masyarakat untuk ngabuburit.
Masih di temukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PKL pada saat berjualan, dagangan yang mereka jajakan terlalu banyak memakan badan jalan. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas dan menambah kemacetan, tim patroli memberikan himbauan berupa teguran lisan kepada para PKL yang melanggar aturan Perda dan Perkada.
“Diharapkan kepada masyarakat berjualanlah di tempat yang semestinya dan tidak melanggar peraturan yang ada, agar aktivitas pengguna jalan lain tetap berjalan lancar itu demi kenyaman bersama.” tutur Budi Ferni selaku danru.
Beliau mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan tatanan kota yang rapi, indah dan suasana yang nyaman selama bulan suci ramadhan. Pada kesempatan yang sama, tidak bosan terus diingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mengabaikani protokol kesehatan demi mencegah penyebaran covid – 19 khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir ini. #MRH