Berita

MERUJUK PADA PERDA 11 TAHUN 2016, SATPOL PP KAB. INHIL GENCARKAN PATROLI RUTIN

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Pedagang Kaki Lima sudah tidak asing lagi beraktifitas di pinggiran jalan atau diatas trotoar di kota manapun sering kita jumpai. PKL indentik dengan berjualan di badan jalan/trotoar, menjajakan dagangannya pada tempat-tempat yang bukan semestinya sehingga PKL identik dengan kesemrawutan, kurang tertib, kurang tata dan kadang terkesan mengganggu aktifitas pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 295/IV/HK – 2021 Tentang Pembentukan tim pelaksana patroli keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir dan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat, anggota Satpol PP melakukan patroli rutin di area/jalan demi menjaga kenyamanan baik itu bagi pejalan kaki atau kendaraan bermotor, selasa, (12/04/2022)

Dibulan Suci Ramadhan di beberapa ruas jalan menjadi tempat primadona bagi PKL berjualan menu berbuka puasa dan sebagainya. Di beberapa jalan di temui aktifitas PKL yang menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. Hal ini sering kali terjadi ketika masyarakat akan memulai membeli aneka ragam takjil untuk berbuka puasa. Oleh sebab itu tim secara rutin melakukan patroli memberikan himbauan dan teguran lisan kepada para PKL yang melanggar aturan Perda dan Perkada berjualan di badan jalan/trotoar agar selalu menjaga ketertiban saat berjualan.

“Silahkan menggelar dagangan, Satpol PP tetap memberikan pengawasan dan tindakan persuasif agar masyarakat tetap tertib sehingga masyarakat lainnya tidak terganggu,” ujar Husaini Taher selaku Danru yang bertugas.

Mari sama – sama kita menciptakan suasana yang nyaman selama bulan Suci Ramadhan serta sekaligus tetap mematuhi prokes kesehatan demi mencegah penyebaran covid – 19 khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir ini. #MRH

Related Articles

Back to top button