SATPOL PP KAB. INHIL MELAKUKAN PENATAAN TERHADAP PKL MUSIMAN DI BULAN RAMADHAN
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir terus melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu, apalagi di Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Kamis (07/04/2022).
Kegiatan rutin ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Dengan hadirnya Pedagang Kaki Lima (PKL) musiman yang hanya berjualan pada saat Bulan Suci Ramadhan, yang menggunakan ruang-ruang publik dimana mereka anggap strategis secara ekonomis, seperti jalan, trotoar, jalur hijau dan sebagainya yang disinyalir akan mengganggu aktivitas orang lain.
Memang sudah menjadi perhatian khusus Satpol PP untuk PKL musiman ini. Karena tidak hanya menjadi penyebab kemacetan tetapi juga membuat tatanan kota menjadi semrawut.
“Kami tidak melarang bagi masyarakat yang hendak mencari rezeki di Bulan Ramadhan ini, hanya saja jika tidak semestinya maka akan ditertibkan. Sebenarnya kita bukan melakukan penertiban dalam arti menggusur tetapi penataan terhadap pedagang-pedagang, agar terlihat tertib dan rapi”, Ucap BUDI FERNI selaku Komandan Regu.
Bahwa salah satu bagian dan pelaksanaan tugas Satpol PP dibidang penegakan peraturan daerah adalah dengan melaksanakan pola edukasi atau penyadaran kepada masyarakat dan dilakukan Sosialisasi kepada PKL yang tidak semestinya yang mengakibatkan terganggunya
masyarakat atau kepentingan umum. Hal ini memang butuh kerjasama dari semua pihak termasuk kesadaran masyarakat juga sangat menentukan. #NSR