BERKUMPUL DAN ABAIKAN PROTOKOL KESEHATAN, TUJUH REMAJA DIBERI SANKSI
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan rutin patroli malam, Jum’at (01/04/2022). Giat yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk meminimalisir kasus penyakit masyarakat di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengamatan Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir selaku Perwira Pengendali ZULFAN. R, SE menginstruksikan anggota untuk melakukan giat cipta kondisi di daerah rawan-rawan terjadinya penyakit masyarakat.
Kegiatan patroli rutin dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Sekitar Pukul 22.58 WIB, Tim mendapati Tujuh remaja laki – laki Berinisial J (15), MA (14), J (15), MR (18), S (17), S (17), dan SS (19) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang Jalan Swarna Bumi Tembilahan yang sedang berkumpul dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
“Tim memberikan himbauan kepada remaja tersebut betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Sebagai efek jera remaja tersebut diberikan sanksi kesamaptaan fisik berupa push up, kemudian Remaja tersebut diarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing karena telah memasuki jam rawan mengantisipasi gangguan Trantibum Linmas,” tegas SULAIMAN selaku Komandan Regu.
Diharapkan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas diluar rumah ditengah pandemi ini dengan mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan 5M yang ditekankan Pemerintah agar mencegah penularan virus Covid-19, Hal ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat meskipun sudah mendapatkan vaksin. Mari bersama menjaga diri dan keluarga tersayang dengan taat pada protokol yang berlaku. #NSR