42 Pelaku Usaha Diberikan Teguran Tertulis oleh Satpol PP Inhil
HUMAS SATPOL PP INHIL | Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berupaya menciptakan kenyamanan bagi aelitlruh masyarakat, terutama penataan bagi pedagang kaki lima yang selalu beraktifitas pada tempat-tempat yang tidak semestinya. Hal ini guna lingkungan yang nyaman, bersih dan tertata lebih indah.
Satuan Polisi Pamong Praja bersama tim pengawasan Trantibumas Kabupaten Indragiri Hilir menggelar patroli diseanjamhbjalan Jenderal Sudirman Tembilahan. Dalam patroli berskala besar ini didapati empat puluh dua pemilik usaha dan pedagang Kaki Lima yang melanggar Perda 11 Tahun 2106.
Dalam Kegiatan ini tim memberikan pembinaan dan penyuluhan serta pengawasan terhadap bangunan yang tambahan atap bangunan menjorok keluar melewati batas yang telah ditetapkan Kamis 10/03/2022).
Melakukan patroli secara face to face, pedagang diberikan himbauan dan peringatan. “Ada empat puluh dua pedagang yang kita berikan teguran, saat ini kita hanya memberikan himbauan dan teguran, kami berharap masyarakat kooperatif dan mau bekerja sama untuk kota yang lebih indah dan tertata, kita kembalikan fungsi fasilitas umum, seperti trotoar dan jalan sesuai peruntukannya” Demikian ucap Plt Kabid Ops & Tibmas Januardi Saputro, S. H.
Kegiatan berlangsung aman dan terkendali dengan memerhatikan protokol kesehatan dan memakai masker. Patroli akan selalu dilaksanakan apalagi menjelang bulan ramadhan tahun ini.
Reporter : Aida Nurputri