DUA KONTRUKSI REKLAME RAPUH DAN SATU REKLAME TANPA IZIN DI TERTIBKAN SATPOL PP
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Banyak nya reklame yang bertebaran sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu menampilkan pemandangan yang kurang sedap dilihat mata. Selain tata letak yang tidak pada tempat nya juga sudah banyak yang kadaluarsa. Akibat angin kencang dan hujan lebat beberapa waktu lalu terlihat papan reklame berbagai jenis tumbang.
Hal ini tentu saja cukup memprihatinkan, selain dapat membahayakan pengguna jalan tetapi juga membahayakan masyarakat yang beraktifitas dilingkungan sekitar.
Rabu (09/03/2022), Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil turun kelapangan guna melakukan penertiban reklame-reklame yang tumbang tersebut.
Sesuai Instruksi Bupati No. 264.18/Satpol. PP/II/2021 Tentang Penertiban Pemasangan Reklame. Didapati dua unit reklame jenis baliho yang rusak dan satu kontruksi Shopsign tidak ada izin ditertibkan. Ketiga papan reklame tersebut dibawa kekantor Satuan Polisi Pamong Praja.
“Ditemukan ada tiga reklame yang rusak satu diantaranya reklame tidak berizin milik salah satu instansi yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir. Ketiganya langsung kami bawa ke kantor satpol PP” demikian ucap Dewi Novrina selaku Perwira Pengendali yang bertugas dilapangan.
Amir masyarakat Kelurahan Tembilahan Hulu mengatakan ” reklame yang ditertibkan itu sudah lama tumbang Pak, kami was-was dengan keadaan itu. Syukur hari ini Satpol PP turun dan ditertibkan” demikian ungkapnya.
Kurangnya kesadaran Penyelenggara atau Pemilik reklame dalam pemasangan yang baik dan benar ditakutkan akan merugikan orang lain. Seyogyanya sebelum dipasang reklame pemilik reklame menyampaikan permohonan pemasangan kepada pemerintah daerah hal ini guna pertimbangan sebelum memasang reklame, seperti memperhatikan kapasitas rangka kontruksi yang akan di bangun serta selalu mengadakan giat kontrol secara berkala untuk memantau setiap baliho yang telah dipasang. #ap