HINDARI LAKALANTAS PERSONIL SATPOL PP HIMBAU PEDAGANG UNTUK TERTIB GELAR DAGANGAN
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Lagi dan lagi, Selasa (08/03/2022) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir kembali mendapati masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Awalnya Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pemantauan ketertiban kepada masyarakat yang menggelar lapak di badan Jalan Lingkar hingga Jalan Batang Tuaka Tembilahan. Disana tim mendapati tujuh pedagang berjualan pada tempat yang tidak semestinya. Ada pedagang gerobak, pedagang pakaian, pedagang yang menggelar dipersimpangan jalan hingga pedagang yang mendirikan lapak di median jembatan.
Tim memberikan pembinaan dan penyuluhan. Menjelaskan akan bahaya nya berjualan terlalu dekat dengan jalan raya, selain menjadi penyebab kemacetan, ini juga di takutkan akan beresiko kecelakaan bagi para pedagang dan pembeli.
Pada lokasi yang lain didapati bahan material bangunan yang menumpuk di bahu jalan. Guna menciptakan seluruh wilayah bersih, tertib dan indah, tim mengarahkan pemilik bangunan untuk memindahkan bahan material berjenis pasir ini.
“Tempat berjualan para pelanggar kali ini cukup mengkhawatirkan, dengan total tujuh orang pedagang pemilik usaha, dan satu pelanggar yang meletakkan bahan material dipinggir jalan sudah kami beri himbauan. Untuk menciptakan tatanan kota yang bersih dan elok dipandang, kami berharap penuh kepada masyarakat untuk mampu bekerja sama dengan tidak memakan bahu jalan, jembatan dan fasilitas umum lainnya dalam menjajakan dagangan begitu pula dengan bahan material yang ditaruh sembarangan.” Ucap Yondesmi Selaku Kasi Trantibum Tranmas dan Dalmas. #NSR