Satpol PP Inhil Perketat Patroli dan Pantau Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan, Penindakan dan pengawasan kegiatan masyarakat serta pelaku usaha kembali digencarkan. Pengawasan akan diperketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja beserta tim memfokuskan kegiatan sekat jalan, patroli wilayah serta patroli ke tempat-tempat pelaku usaha.
“Pengawasan akan diperketat lebih kami fokuskan pada kegiatan sekat jalan, patroli wilayah serta patroli ke tempat-tempat pelaku usaha,” demikian ungkap Kepala Satpol PP Kab. Inhil Marta Haryadi, SH, MH dalam sambungan selulernya, Kamis (10/2/2022).
Berdasarkan data pengawasan terhadap pelanggaran yang tidak mematuhi Disiplin Protokol Kesehatan selama periode 03 Januari 2022 hingga 9 Februari 2022 sebanyak 776 orang abai menggunakan masker. Sebanyak 1 diganjar sanksi fisik dan 33 orang diganjar sanksi kerja sosial.
Disamping itu Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir berupaya menggerakkan instansi pemerintah mapun swasta untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi. Saat ini Satpol PP mulai menerapkan kepada orang yang setiap masuk dan keluar dari kantor satpol PP untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil Marta Haryadi mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli di berbagai tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat lainnya untuk memantau penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sementara untuk tahun 2021 jumlah warga yang terdata melakukan pelanggaran mengabaikan protokol kesehatan berjumlah 7.052 orang, dengan sanksi denda berjumlah Rp. 12.400.000 dan telah disetorkan ke kas daerah serta ada 22 tempat/ pelaku usaha yang masih mengabaikan protokol kesehatan. #ngk