7 ASN Pemkab Inhil Terjaring Pengawasan Disiplin Jam Kerja Efektif
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama BKPSDM Kab. Inhil kembali melaksanakan kegiatan patroli pengawasan disiplin terhadap para pegawai pada saat jam efektif kerja, Senin (20/9/22).
Berbeda dengan biasanya, kali ini Satpol PP Provinsi Riau juga ikut serta dalam kegiatan pengawasan disiplin terhadap para pegawai di Kabupaten Indragiri Hilir.
Berpedoman dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 16/SEKDA/I/HK-2022 perlu adanya pengawasan penanganan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berkenaan dengan pengawasan disiplin PNS pada jam kerja efektif.
Bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai, Tim melakukan penelusuran di beberapa lokasi yang kerap menjadi tempat ditemukannya para pegawai di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Sangat disayang kan, masih ada para pegawai yang memanfaatkan jam efektif bekerja untuk bersantai ria. Ketika Tim hampiri, para pegawai yang sedang asyik makan dengan seragam ini hanya tersenyum menahan malu.
Kasatpol PP Kab. Inhil melalui Plt. Kabid Hady Rahman, S.sos, M.Si mengatakan, “Giat pengawasan disiplin ini tetap akan terus kami laksanakan untuk memantau, khususnya bagi para pegawai agar dapat bekerja sebagaimana tugas dan fungsinya. Setelah diberikan peringatan selanjutnya dilaksanakan pendataan.”
“Alhasil terjaring sebanyak 7 orang Aparatur Sipil Negara yang kedapatan berada di warung pada saat jam efektif kerja berlangsung. 2 orang dari 7 orang ASN tersebut adalah berprofesi sebagai guru tingkat SMA sederajat. Karena hal tersebut, penindakannya diambil alih oleh Satpol PP Prov. Riau karena ASN dibidang guru tingkat SMAN/SMKN termasuk dalam pengawasan Dinas Pendidikan Prov. Riau.” Sambungnya.
Setelah Tim memberikan pemahaman dan himbauan agar tetap berada di kantor saat jam efektif kerja berlangsung, semua yang terjaring di mintai data diri untuk proses lebih lanjut. (satpolpp.inhilkab.go.id#ap)