Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Tim Percepatan Penanganan Pelanggaran Perda dan Perkada.
Kegiatan penertiban ini menargetkan spanduk dan baliho yang tidak sesuai atau menyalahi tempat pemasangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Yuspik, S.H melalui Kabid PPHD Umarullah Missasi, S.IP.,M.Si mengatakan, “Ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh Satpol PP untuk menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir sebagai Kabupaten yang tertata rapi, bersih dan indah.”
Baliho / spanduk yang ditertibkan oleh Satpol PP kebanyakan merupakan baliho / spanduk yang tidak sesuai tempat pemasangan, seperti baliho / spanduk yang terpasang di pohon, di tiang listrik, pagar kantor pemerintahan dan pagar tempat pendidikan.
Kabid PPHD Umarullah Missasi, S.IP.,M.Si menambahkan, “Saya berharap kepada masyarakat yang memasang spanduk, baliho atau sejenisnya untuk memasang sesuai pada tempatnya dengan menggunakan konstruksi dan tidak menempel di pagar perkantoran, pagar sekolah, tiang listrik dan pohon,” ujar Kabid PPHD. #FAI