Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Maraknya peredaran obat tradisional dan suplemen minuman tradisional yang tidak terdaftar dan belum teruji, Satpol PP Kab. Inhil lakukan pendampingan dalam rangka kegiatan pengawasan produk obat dan makanan oleh BPOM Cabang Rengat beberapa waktu lalu.
Dalam operasi dan pengawasan kali ini berbagai merk obat dengan berbagai kemasan ditemukan. Setelah dicek ternyata banyak terdapat Obat dan Suplemen tanpa izin edar diperjual belikan di toko obat maupun pedagang obat tradisional, serta pasar-pasar tradisional yang ada di Kab. Inhil.
Kasatpol PP Yuspik, SH mengungkapkan bahwa, “Kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk memantau beberapa obat tradisional yang beredar di pasaran terutama obat tradisional yang tidak terdaftar di BPOM. Mengingat akan bahayanya produk yang di luar pengawasan BPOM. Dengan demikian, dikhawatirkan zat-zat kimia yang terkandung didalamnya akan berdampak serius pada kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.”
Dari hasil pengawasan tersebut, puluhan bungkus obat dan suplemen yang tidak terdaftar belum memiliki izin edar diamankan oleh BPOM dan dilakukan penandatanganan surat berita penyerahan barang oleh pemilik toko dan surat pernyataan untuk tidak menjual, membeli, dan menyimpan obat keras tanpa izin edar.
Sebagai informasi, izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia. #ap