Kegiatan Patroli Yustisi dimulai pada Pukul 19.30 WIB sebelumnya dilaksanakan apel Gabungan di Posko Siaga Covid -19 Kabupaten di Jalan Gajah Mada Tembilahan
Lokasi patroli Yustisi Malam ini dilaksanakan di Jalan Kapten Mukhtar dan sistem Sekat Jalan dilaksanakan di Simpang 3 Jalan Kapten Muhktar (Simpang 3 Wisma Hijau)
Pada pelaksanaan Operasi Yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan, terdapat 6 pelanggaran Yang Tidak Mengunakan Masker serta Tidak menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, sebagai berikut :
1. Tim melakukan patroli di Jl. Kapten Muhktar, Tim mendapati 1 Pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan Sabun. Untuk pelanggaran, Tim memberikan teguran secara lisan.
2. Untuk Tim yang melakukan sekat jalan di Simpang 3 Jalan Kapten Muhktar (Simpang 3 Wisma Hijau), Tim mendapati 5 orang pengendara sepeda motor dan untuk semua pelanggaran Tim memberikan teguran secara lisan.
Dasar pelaksanaan penegakkan disiplin pada malam hari ini satpol PP Inhil mempedomani :
1.Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
2.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan
3.Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Indragiri Hilir.
4.Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kab. Inhil Nomor : /POL.PP/OPS/III/2021 tanggal 22 Maret
Kasatpol PP Inhil Marta Haryadi menjelaskan bahwa Operasi Yustisi Penegakkan disiplin protokol kesehatan pada malam hari ini sebagai upaya dalam mensosialisasikan dan menerapakan kepatuhan warga kepada protokol kesehatan
Dan Sampai sejauh mana warga memahami dan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemik ini tutup Marta