Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Pegawai ASN dan Non ASN pada Jam Efektif Kerja di Wilayah Kota Tembilahan dan Sekitarnya (8/6/2021) dimulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan atas Dasar Surat Bupati Indragiri Hilir Nomor : 862/BKPSDM-PKPKPA/260.18 Tanggal 16 Februari 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 774.52/SATPOL-PP/VI/2021 Tanggal 4 Juni 2021 Tentang Pengawasan Disiplin ASN pada Jam Kerja Efektif serta sesuai dengan Program Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021, maka akan dilaksanakan Pengawasan Disiplin Pegawai ASN dan Non ASN pada Jam Kerja Efektif dengan Melaksanakan Patroli ke Restoran, Cafe, Rumah Makan, Swalayan dan Pasar di Wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kepala Satpol PP Kab. Inhil Marta Haryadi mengatakan “Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan Disiplin Pegawai ASN maupun Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Tim Pengawasan dan Penegakan Disiplin ASN ini telah dibentuk dan SK nya ditetapkan oleh Sekretaris Daerah, dalam Tim tersebut terdiri dari Satpol PP, unsur dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indragiri Hilir dan unsur dari Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir”
“Hasil dari kegiatan ini akan kita laporkan ke Bupati, untuk tindak lanjutnya itu akan ditetapkan oleh BKPSDM, kita juga mengutamakan bekerja secara profesional, kalaupun pada saat patroli didapati ASN maupun Non ASN dari Satpol PP, BKPSDM dan Inspektorat, mereka juga pasti akan didata dan kita laporkan ke Bupati” Tambah Marta.
Dari hasil kegitan tersebut, didapat sebanyak 15 orang Pegawai yang sedang Sarapan dan Ngopi pada Jam Efektif Kerja, diantaranya 7 orang Pegawai ASN dan 8 orang Pegawai Non ASN.