SAAT PENGAWASAN JAM EFEKTIF BEKERJA MASIH DIDAPATI ASN DAN NON ASN BOLOS SAAT JAM KERJA
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN wilayah Kabupaten Indragiri Hilir didapati sedang asyik nongkrong pada saat jam kerja. (23/5/2022)
Kebiasaan ngopi pada saat jam kerja sudah sering dilakukan sejak lama. Bukan hanya bagi ASN, dalam razia penertiban kali ini juga ditegaskan mengenai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kepada Honorer maupun pegawai kontrak tanpa terkecuali.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Inhil bersama Instansi terkait melaksanakan pengawasan patroli atas pelanggaran peraturan daerah dan kepala daerah berkenaan dengan pengawasan Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada jam kerja efektif, pada kegiatan kali ini terjaring sebanyak 1 orang ASN dan 2 Non ASN yang sedang sarapan sembari menikmati kopi di saat jam efektif kerja berlangsung pada lokasi yang diduga menjadi markas para pegawai tersebut.
Mengingat waktu efektif bekerja dimulai pada pukul 07.30 WIB, seluruh pegawai ditegaskan agar dapat disiplin demi meningkatkan kinerja, kualitas serta pelayanan publik.
“Didapati sebanyak satu orang ASN dan dua orang Non ASN yang masih beralasan sarapan. Padahal kegiatan razia penertiban tersebut dilaksanakan sudah pada pukul 09.15 WIB, tentunya mereka yang terjaring ini sudah banyak memakai waktu efektif bekerja.” Ucap Plt. Kabid PPHD, Hady Rahman S.Sos.M.Si
Meski mengenakan seragam dinas berlapis jaket, para pegawai yang cengar cengir tersebut tetap diciduk oleh tim. Selanjutnya dilakukan pendataan untuk diserahkan kepada pimpinan. Tak hanya itu, para pegawai tersebut diingatkan kembali agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi mereka masing masing serta menggunakan waktu bekerja dan memanfaatkan waktu istirahat dengan baik. #ap