Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Senin, 16 Januari 2023 Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Marta Haryadi, SH.,MH melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya (PSD) Satpol PP Kab. Inhil Supriyono, AMF.,S.K.M beserta staff melakukan koordinasi dan konsultasi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Aditya Taufan Nugraha, SH.,MH.
Koordinasi dan konsultasi ini terkait tentang Pembentukan Tim Penilai Jabatan Fungsional Satpol PP Kab. Inhil, Pembentukan Tim Penilai Jabatan Fungsional ini sebagaimana informasi dari BKPSDM pasca Rakor Tim Penilai kemarin bahwa untuk membentuk Tim Penilai harus mendapatkan rekomendasi Kemendagri yang diawali dengan surat usulan Pembentukan Tim Penilai Jabatan Fungsional yang ditanda tangani sekurang kurangnya oleh Sekretaris Daerah setelah itu anggota Tim Penilai harus mengikuti Bimtek dan Uji Kompetensi dibawah pengawasan Kemendagri berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, pada Pasal 34 Ayat (1) dijelaskan bahwa Instansi Pemerintah Membentuk Tim Penilai setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina (BKN).
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya (PSD) Satpol PP Kab. Inhil Supriyono, AMF., S.K.M mengatakan, “Pembentukan Tim Penilai ini dikarenakan Jabatan Fungsional yang ada di Satpol PP belum memiliki Tim Penilai, Tim Penilai ini juga dibentuk untuk memenuhi salah satu syarat kenaikan pangkat Jabatan Fungsional,” Ujar pria yang akrab disapa Mas Rio.
Menanggapi konsultasi tersebut Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menyambut baik inisiatif Satpol PP Kab. Inhil untuk membentuk Tim Penilai Jabatan Fungsional dan membantu Satpol PP Kab. Inhil dalam membentuk Tim Penilai Jabatan Fungsional Satpol PP Kab. Inhil.
Reporter : Frysca Audrea Irawan
Admin : Yudi Febrianto