Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan, Masih Nongkrong di Kedai Kopi dan tempat-tempat lainnya pada saat jam kerja, ASN dan Non ASN siap-siap Diciduk oleh Tim Penegakkan Disiplin Kabupaten Indragiri Hilir, tim yang dimotori oleh Satpol PP Kab. Inhil dan didampingi oleh BKPSDM dan INSPEKTORAT Kab. Inhil ini terus melaksanakan penyisiran bagi ASN dan NON ASN yang masih “membandel” nongkrong pada saat jam kerja.
Berdasarkan Surat Bupati Inhil nomor: 862/BKPSDM-PKPKPA/260.18 Tanggal 16 Februari 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 774.52/SATPOL-PP/VI/2021 Tanggal 4 Juni 2021 Tentang Pengawasan Disiplin ASN pada Jam Kerja Efektif serta sesuai dengan Program Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021, tim Penegakkan Disiplin Pegawai bergerak pada Senin pagi (24/01/2022) Tujuannya, agar para pegawai baik ASN maupun Non ASN melaksanakan tanggung jawab dan fungsinya sebagai mana mestinya.
Bagi ASN dan NON ASN yang memiliki kepentingan keluar mestinya harus ada perintah yang jelas dari pimpinan dan bagi ASN dan NON ASN yang melaksanakan Tugas Dinas juga harus dilengkapi dengan surat tugas dari masing-masing instansinya.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09:30 WIB, dipimpin Langsung oleh Plt. Kabid PPHD Satpol PP Kab. Inhil Hady Rahman, S. Sos., M. Si. Dimulai dari Jl. Kembang, hingga Jl. Batang Tuaka didapati 4 orang ASN, dan 1 orang Non ASN tengah bersantai nongkrong di warung makan.
“Kita sudah sampaikan bahwa akan ada tindakan mendisplinkan pegawai yang suka kabur pada saat jam kerja, sarapan harusnya dilakukan dirumah dan kemudian beraktifitas dikantor. Kalau memang mau makan bersama rekan kerja, mestinya bisa dilakukan pada saat jam-jam istirahat bisa pesan melalui kurir namun tidak meninggalkan tepat kerja”
Tegas Pak Martha, Kasatpol PP Kab. Inhil. Beliau berharap para pegawai dapat mendorong dan mendukung program-program Pemerintah dengan taat terhadap peraturan. Jika kedapatan kita akan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku. (A.P)