LAGI – LAGI ASN DAN NON ASN KEDAPATAN BOLOS KERJA
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Beberapa orang karyawan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir didapati ngopi pada saat jam efektif berkerja. Senin, 6/6/22
Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil bersama BKPSDM Kab. Inhil melaksanakan giat patroli pengawasan disiplin pegawai pada saat jam efektif kerja. Kegiatan ini memang dipriotaskan untuk dilaksanakan secara rutin sesuai dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 16/SEKDA/I/HK-2022 perlu adanya pengawasan penanganan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berkenaan dengan pengawasan disiplin ASN dan Non ASN pada jam kerja efektif.
Penelusuran dimulai pada waktu rawan, ditemukannya para pegawai berkeliaran yakni pada pukul 09.15 WIB di beberapa tempat makan dan kedai Kopi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Dimulai dari Jl. Kembang, Jl. Bunga, jl. Soebrantas hingga Jl. Jend. Sudirman Tembilahan.
“Giat kali ini ditemukan sebanyak tiga orang pegawai Non ASN yang sedang asyik nongkrong, dua orang dari mereka berprofesi sebagai guru dan satu orang lainnya dari sebuah instansi pemerintahan.” Ucap Reza Pahlevi, anggota Satpol PP Kab. Inhil.
Dengan total 3 orang yang terjaring, diberikan arahan agar dapat memanfatkan jam efektif kerja dengan baik. Sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing. Selanjutnya dilakukan proses pendataan guna disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang. #ap