Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 29/I/HK-2022 tentang Pembentukan Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2022, Tim URC Satpol PP Kab. Inhil memiliki tanggung jawab dalam menegakan Perda/Perkada dan Menjaga Ketertiban Umum, Ketentraman serta Memberikan Perlindungan kepada Masyarakat demi meminimalisir dan melakukan Pencegahan Dini serta Deteksi Dini Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Berkenaan dengan hal tersebut, perlu upaya yang harus dilaksanakan untuk menjaga ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat. Melalui Tim Unit Reaksi (URC), Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil melaksanakan patroli ke beberapa wilayah. Selasa, (5/10/22)
Patroli kali ini tim mendapati 6 pemuda yang masih berkumpul di Taman Kota Jl. Swarna Bumi Tembilahan. Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, seluruhnya di arahkan untuk membubar diri dan pulang ke rumah Situasi aman terkendali.
“Tidak didapati barang bawaan yang terlarang, karena wilayah terbilang sepi, kami menghimbau agar mereka dapat membubarkan diri.” Ucap Adha Linda Perwira Tim malam itu.
Selanjutnya Tim melaksanakan penelusuran di beberapa tempat wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu. Untuk mengantisipasi akan bahaya yang bisa saja terjadi.
Setibanya patroli di Jl Prof. M.Yamin, SH kembali didapati beberapa remaja yang juga terdiri dari remaja perempuan sedang berada di pinggir jalan. Karena mereka berkumpul tanpa ada maksud dan tujuan yang jelas, seluruhnya diarahkan oleh Tim untuk segera pulang ke rumah masing-masing untuk beristirahat. (satpolpp.inhilkab.go.id#ap)