Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satpol PP bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tembilahan Kota mengamankan ratusan liter minuman tradisional berjenis tuak di beberapa lokasi. Kamis, 13/04/2023.
Masih dalam wilayah Tembilahan Kota, Tim menuju dua titik lokasi yang berbeda sebagai target operasi. Pada salah satu rumah warga di Jalan Suntung Ardi, Tim menemukan adanya minuman tuak yang tersimpan disalah satu kamar dalam ember besar berukuran 100 liter dan lokasi satu lagi berupa kios di Jalan Kihajar Dewantara Tim juga menemukan jerigen 35 liter yang juga berisi minuman tuak. Selain minuman oplosan Tim juga mengamankan 30 botol kemasan 600 ml serta 8 bungkus plastik tuak yang sepertinya sudah siap untuk dijual.
Penindakan kali ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat sekitar yang resah akan aktifitas jual-beli tuak di sekitar pemukiman mereka. Selain aroma tuak yang mengganggu juga dapat menyebabkan tindak kejahatan serta memicu terjadi gangguan trantibumas. Selain itu juga dalam rangka menciptakan serta memelihara kondisi aman dan tertib selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M, serta bertujuan untuk menekan dampak negatif dari peredaran miras di Tembilahan dan sekitarnya.
Along salah seorang warga sekitar mengatakan, “Kami sangat resah Pak atas aktifitas jual-beli tuak disekitar pemukiman kami, tentu saja ini menggangu apalagi di bulan Ramadhan ini Pak hampir tiap malam yang rata-rata membeli tuak adalah anak anak remaja. Miris Pak liatnya,” demikian Ujar Pak Along.
Kasatpol PP yang diwakili oleh Umarullah Missasi, S.IP., M.Si selaku Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kab. Inhil yang sempat kami wawancarai disela-sela giat operasi mengatakan, “Pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman oplosan akan terus kami intensifkan, akibat minuman oplosan ini beberapa kejahatan terjadi akibat mengkonsumsi minuman ini. Tim URC juga tiap patroli sering mendapati anak-anak remaja mengonsumsi minuman ini. Karena selain murah minuman ini juga mudah didapat.”
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat terus memberikan informasi kepada kami berkenaan jika ada hal-hal yang dapat mengganggu Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terutama jika ada peredaran jual-beli miras oplosan,” demikian tutup Umar. (satpolpp.inhilkab.go.id#alunk)